BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN:
Tidak ada anak yang pantas
menjadi korban bullying dan anak yang
pantas menjadi pelaku bullying. Dalam
alasan apapun, bullying tidak
dibenarkan dilakukan dalam area sekolah ataupun dimana saja, dalam keadadaan
dan situasi apapun. Maka dari itu, STOP BULLYING!
Bullyng hanya akan mengakibatkan hal-hal negative terhadap korban dan
pelakunya.
Bullying bisa
dicegah, ditanggulangi dan diperbaiki menurut cara-cara yang sudah dipaparkan
diatas. Hal yang paling penting adalah, kita sebagai calon pengajar ataupun calon
orang tua, sedini mungkin menanamkan nilai-nilai moral pada anak agar tidak
melakukan hal-hal negative seperti bullying
terhadap anak lain. Juga, anak harus dibekali keberania agar berani mengatakan
TIDAK pada tekanan-tekanan negative yang ia terima.
KRITIK DAN SARAN:
Perlu adanya perhatian dari semua
pihak baik orang tua, guru dan pihak sekolah agar kasus bullying dapat dihapuskan dan tidak aka nada lagi korban-korban bullying selanjutnya. Hal ini perlu
diseriusi, agar generasi penerus tidak mengalami gangguan-gangguan yang mungkin
dapat mengakibatkan kerugian besar bahkan trauma dikemudian hari. Dalam
pembuatan makalah ini pasti terdapat kesalahan-kesalahan baik dalam penulisan.
Maka dari itu saya dengan senang
hati menerima saran dan kritikan agar saya dapat mengetahui kesalahan
saya dan akan dapar bisa diperbaiki pada makalah selanjutnya.
Next: Daftar Pustaka
Next: Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan menggunakan kata-kata kasar ataupun melecehkan SARA. Anda sopan, kami segan.